Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kab. Pemalang (26/01/2024) - Tinggi nya angka putus sekolah di desa Banyumudal salah satunya disebabkan karena pernikahan dini. Sehubungan hal demikian, mahasiswi KKN Tim I Universitas Diponegoro yang dilakukan oleh Agata Sisilia dari Fakultas Hukum, merealisasikan pencegahan pernikahan dini melalui program kerja monodisiplin penyuluhan bahaya pernikahan dini.
Pada minggu pertama dan kedua, dilakukan penelaahan seberapa banyak ibu muda di Desa Banyumudal dengan mendatangi posyandu yang tersebar di 10 RW di Desa Banyumudal. Kemudian hasil yang didapatkan, banyak sekali ibu muda yang bahkan umurnya lebih muda dari para mahasiswa KKN Tim I dari Universitas Diponegoro. Kemudian fakta lain yang ditemukan adalah banyak sekali siswi SMP yang setelah lulus justru langsung ingin menikah dan tidak ingin melanjutkan pendidikannya, yang mana para siswa tersebut belum mencapai usia yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagaimana yang diketahui dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa umur minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan yang kemudian diputuskan sasaran dari program kerja monodisiplin penyuluhan bahaya pernikahan dini adalah siswa dan siswi SMP di SMPN 1 Moga.
Program kerja monodisiplin ini dilaksanakan pada minggu ke-tiga KKN di Desa Banyumudal dengan bantuan para Bapak dan Ibu guru di SMPN 1 Moga, maka dilaksanakan penyuluhan bahaya pernikahan dini yang dihadiri oleh seluruh anak kelas 9 di SMPN 1 Moga sebanyak 288 anak.
Ketika kegiatan dilaksanakan ternyata benar banyak anak-anak yang ingin langsung menikah ketika sudah lulus SMP. Namun, program kerja ini disambut baik oleh para siswa dan guru yang mana seluruhnya turut serta aktif bertanya mengenai apa yang harus dilakukan jika sudah ingin sekali menikah. Dampak dari pernikahan dini ini riskan untuk putus sekolah, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi rumah tangga yang buruk, risiko stunting yang tinggi.
Penyuluhan ditutup dengan berbincang dengan Ibu Widi selaku guru IPS kelas 9, beliau menyatakan “Terima kasih Mas dan Mbak sudah memberikan materi dan interaksi yang menarik untuk anak kelas 9, anak-anak senang mendapat pengetahuan baru dan pandangan baru mengenai pernikahan dini”. Dengan adanya penyuluhan ini, harapan Penulis adalah para siswa kelas 9 bisa mengantisipasi diri untuk menahan diri agar tidak menikah dini.
Penulis : Agata Sisilia
DPL : Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum
Lokasi : SMPN 1 Moga, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang